Senin, 17 November 2014

Dalil tentang larangan membaca alqur’an saat haid



          Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan Muslimah yang sedang haid atau nifas membaca Alquran. Haid dan nifas adalah sesuatu yang identik dengan wanita secara umum, termasuk Muslimah. Namun, banyak yang tidak mengetahui apa dan bagaimana haid dan nifas itu?
         Menurut sejumlah ulama, haid adalah darah yang keluar dari rahim dinding seorang wanita apabila telah menginjak dewasa (baligh). Dan haid ini pasti akan dialami seorang wanita pada masa-masa tertentu dalam setiap bulannya. Paling cepat satu hari dan paling lama 15 hari. Sedangkan yang normal sekitar enam hari atau seminggu.
         Sedangkan nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita karena melahirkan dan setelah melahirkan. Ia adalah sisa darah yang tersimpan pada masa hamil. Dan, masa yang paling lama menurut jumhur ulama adalah 40 hari.
        Selama waktu itu, ia tidak diperkenankan mendirikan shalat dan berpuasa. Namun, bila darah telah berhenti sebelum 40 hari, maka ia berkewajiban segera mandi besar dan mengerjakan shalat.
Apakah wanita yang mengalami keguguran (janin) dari kehamilannya dan sudah tampak berbentuk manusia, dan setelah itu keluar darah juga dinamakan nifas? Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Sedikitnya ada dua pendapat yang berkembang:

  1. darah yang keluar akibat keguguran dan setelah keguguran itu, dinamakan nifas, apabila usia kandungan berusia tiga bulan dan paling sedikit 81 hari. Wanita yang mengalami hal ini tidak wajib shalat dan puasa. Namun, bila keguguran itu terjadi pada bulan ramadlan, maka wanita tersebut memiliki kewajiban untuk membayar sisa puasa yang belum dikerjakan saat dia mengalami keguguran. 
  2. Jika wanita yang hamil keguguran dengan janin masih berbentuk daging dan belum tampak tubuh manusia, maka darah yang keluar setelah keguguran itu, tidak dinilai sebagai darah nifas. Wanita yang mengalami kondisi ini tetap harus melaksanakan shalat, puasa, sebagaimana kewajiban sebelumnya.

          Dalam masa haid dan nifas itu, bolehkah seorang Muslimah membaca Alquran atau ayat-ayat Alquran? Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan  Muslimah yang sedang haid atau nifas membaca Alquran. Sebagian ulama mengharamkan, sebagian lagi membolehkan.

Mari kita tinjau

Hal ini didasarkan kepada beberapa dalil. Di antaranya adalah firman Allah SWT:

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ - الواقعة: 79

“Tidak ada yang menyentuhnya (al-Qur`an) kecuali hamba-hamba yang disucikan” (Q.S. Al-Waqi’ah [56]: 79)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلَا اْلجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ - رواه الدارقطني

“Dari Ibnu Umar ra ia berkata: Rasulullah saw bersbada: Tidak boleh orang yang haid dan orang yang dalam keadaan junub membaca ayat Al-Qur`an” (H.R. Ad-Daruquthni)

Namun jika perempuan yang haid ketika membaca al-Quran tujuannya bukan membaca, tetapi misalnya tujuannya adalah untuk mengajar atau membenarkan bacaan yang salah maka dalam kasus seperti ini diperbolehkan. Hal ini sebagaimana orang yang dalam keadaan junub yang masih diperbolehkan membaca Al-Quran selama tidak diniati untuk membaca (misalnya untuk tujuan berdoa, yang ada ayat Al-Qur’annya).

وَتَحْرُمُ قِرَاءَةُ القُرْآنِ عَلَى نَحْوِ جُنُبٍ بِقَصْدِ القِرَاءَةِ وَلَوْ مَعَ غَيْرِهَا لَا مَعَ الِإطْلَاقِ عَلَى الرَّاجِحِ وَلَا بِقَصْدِ غَيْرِ الْقِرَاءَةِ كَرَدِّ غَلَطٍ وَتَعْلِيمٍ وَتَبَرُّكٍ وَدُعَاءٍ  - عبد الرحمن باعلوي، بغية المسترشدين، بيروت-دار الفكر، ص. 52
“Dan haram membaca al-Qur`an bagi semisal orang junub dengan tujuan membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya, dan menurut pendapat yang kuat tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya. Dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya (al-Qur`an) seperti membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan dan berdoa,”. (Abdurrahman Ba’alwi, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut-Dar al-Fikr, h. 52)

Bahkan madzhab maliki memperbolehkan perempuan yang haid membaca Al-Quran secara mutlak. Bahkan bagi perempuan yang mengajar atau diajar (guru-murid) yang dalam kondisi haid boleh juga menyentuh mushaf. Alasannya adalah bahwa orang junub itu bisa dengan mudah menghilangkan hal yang bisa membuatnya dilarang untuk menyentuh al-Quran yaitu hadats besar dengan cara mandi besar. Kondisi tersebut berbeda dengan orang yang sedang haid atau nifas. Hal ini didasarkan pada keterangan dibawah ini:    

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْحَائِضَ يَجُوزُ لَهَا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فِي حَال اسْتِرْسَال الدَّمِ مُطْلَقًا، كَانَتْ جُنُبًا أَمْ لاَ، خَافَتِ النِّسْيَانَ أَمْ لاَ. وَأَمَّا إِذَا انْقَطَعَ حَيْضُهَا، فَلاَ تَجُوزُ لَهَا الْقِرَاءَةُ حَتَّى تَغْتَسِل جُنُبًا كَانَتْ أَمْ لاَ، إِلاَّ أَنْ تَخَافَ النِّسْيَان - وزارة الأوقاف والشؤن الإسلامية الكويت، الموسوعة الفقهية الكويتية، الكويت- دار السلاسل، ج، 18، ص. 322 - 
“Kalangan dari madzhab maliki berpendapat bahwa orang yang haid boleh baginya membaca Al-Qur`an dalam kondisi masih mengeluarkan darah secara mutlak, baik dalam keadaan atau tidak, atau adanya kekhawatiran lupa hafalan Al-Qur’an-nya atau tidak. Adapun setelah haidnya terputus maka ia tidak boleh membacanya sebelum mandi besar, baik dalam keadaan junub atau tidak, kecuali ia khawatir akan lupa hafalannya”. (Wazarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, juz, 18, h. 322 H)  
 
إلَّا لِمُعَلِّمٍ وَمُتَعَلِّمٍ وَإِنْ حَائِضًا لَا جُنُبًا : أَيْ يَحْرُمُ عَلَى الْمُكَلَّفِ مَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ، إلَّا إذَا كَانَ مُعَلِّمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا، فَيَجُوزُ لَهُمَا مَسُّ الْجُزْءِ وَاللَّوْحِ وَالْمُصْحَفِ الْكَامِلِ، وَإِنْ كَانَ كُلٌّ مِنْهُمَا حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ لِعَدَمِ قُدْرَتِهِمَا عَلَى إزَالَةِ الْمَانِعِ. بِخِلَافِ الْجُنُبِ لِقُدْرَتِهِ عَلَى إزَالَتِهِ بِالْغُسْلِ أَوْ التَّيَمُّمِ. وَالْمُتَعَلِّمُ يَشْمَلُ مَنْ ثَقُلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ فَصَارَ يُكَرِّرُهُ فِي الْمُصْحَفِ - أبى البركات أحمد بن محمد بن أحمد الدرديري، الشرح الصغير   على أقرب المسالك إلى مذهب الإمام مالك، بيروت-دار المعارف، ج، 1، ص. 150-

“(Kecuali bagi orang yang mengajar atau orang yang belajar meskipun dalam kondisi haid atau junub), artinya haram bagi mukallaf menyentuh mushhaf dan membawanya kecuali dalam kondisi sebagai pengajar atau orang yang belajar maka boleh bagi keduanya menyentuh sebagian  atau papan tulis yang bertuliskan ayat-ayat Al-Quran (lauh) dan seluruh mushhaf meskipun keduanya dalam keadan haid ata nifas kerena ketidakmampuan keduanya untuk menghilangkan penghalang. Hal ini berbeda dengan orang junub karena kemampuannya untuk menghilangkan penghalang dengan mandi atau tayammum” (Abi al-Barakat Ahmad bin Muhamad bin Ahmad ad-Dardidi, Asy-Syarh ash-Shaghir ‘ala Aqrab al-Masalik ila Madzhab al-Imam Malik, Bairut-Dar al-Ma’arif, juz, 1, h. 150).

          Namun, empat Imam Mazhab (Maliki, Syafii, Hanafi, dan Hambali), berbeda pendapat mengenai kebolehan membaca Alquran. Mereka setuju, bahwa menyentuh Alquran tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang-orang yang suci. Dengan alasan itu, maka orang yang dalam keadaan haid dan nifas tidak diperkenankan menyentuh Alquran. Tapi, untuk membaca ayat Alquran, mereka membolehkannya, yakni membaca Alquran tanpa menyentuhnya. Misalnya, si wanita yang sedang haid atau nifas itu memiliki sejumlah hafalan ayat.

         Sejumlah ulama Syafiiyah (ulama yang mengikuti mazhab Syafii), melarang wanita haid dan nifas membaca Alquran. Alasan yang dikemukakan, berdasarkan ayat Alquran surah Al-Waqiah [56]: 79 diatas. Menurut mereka, kalau menyentuhnya saja sudah dilarang, apalagi membacanya.
         Sementara itu, sebagian ulama Hanafiyah berpendapat, membaca Alquran tetap diperbolehkan melalui hafalan atau cara lainnya, selama tidak menyentuh Alquran. Sedangkan dalam masalah shalat dan puasa, seluruh ulama mazhab menyatakan tidak boleh (haram) bagi wanita yang sedang haid dan nifas untuk mengerjakan shalat dan puasa.Dasar hukumnya, hadis Nabi yang bersumber dari Fathimah binti Abi Hubaisy. ''Jika datang haid, maka janganlah engkau mengerjakan shalat.''

        Dalam riwayat dari Aisyah Radiyallahu Anha; ''Kami hadis pada masa Rasulullah SAW, maka ketika itu kami diperintahkan untuk mengqadla puasa kami, tapi tidak diperintahkan untuk mengqadla shalat kami.'' (Muttafaqun 'Alaih).

        Berdasarkan keterangan di atas, maka Muslimah yang sedang haid dan nifas, tidak boleh (haram) mendirikan shalat dan puasa. Namun, jika mereka haid dan nifas pada bulan Ramadhan, maka dia wajib mengqadla (mengganti, red) puasa yang telah ditinggalkan.
Wa Allahu A'lam.

Larangan Bagi Muslimah Saat Haid dan Nifas

a. Shalat (baik wajib maupun sunnah).
b. Puasa (wajib maupun sunnah).
c. Menyentuh Alquran.
d. Membaca Alquran, kecuali tanpa menyentuhnya.
e. Berdiam diri dalam masjid.
f. Thawaf.
g. Berhubungan badan.
h. Thalak (cerai).
 Hadits berkaitan dengan wanita haid membaca Al-Qur'an hanya satu riwayat saja. Yaitu hadits yang diriwayatkan dari Ismail bin 'Ayyasy, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi, dari Ibnu Umar;
لَا تَقْرَأْ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْئًا
"Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca Al-Qur'an sama sekali." (HR. Abu Dawud dan lainnya)

ini merupakan hadits dhaif berdasarkan kesepakatan ulama ahli hadits. Haidts Yang diriwayatkan dari Ismail bin 'Ayyasy oleh Hijaziyyin (orang-orang Hijaz) adalah hadits lemah berbeda kalau yang meriwayatkan adalah Syamiyyin (orang-orang Syam). Dan tak seorangpun perawi yang tsiqah (terpercaya) telah meriwayatkan hadits ini dari Nafi'.

"Pada dasarnya, tidak ada hadits yang melarang wanita haid membaca Al-Qur'an. Sedangkan pernyataan "Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca ayat Al-Qur'an" adalah hadist dha'if menurut perkataan para ahli hadits. Seandainya wanita haid dilarang membaca Al-Qur'an, seperti halnya shalat, padahal pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kaum wanita pun mengalami haid, tentu hal itu termasuk yang dijelaskan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya, diketahui para istri beliau sebagai ibu-ibu kaum mu'minin, serta disampaikan para shahabat kepada orang-orang. Namun, tidak ada seorangpun yang menyampaikan bahwa ada larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini. Karena itu, tidak boleh dihukumi haram selama diketahui bahwa Nabi tidak  melarangnya. Jika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarangnya, padahal banyak pula wanita haid pada zaman beliau, berarti hal ini tidak haram hukumnya" (Fathul Baari, Juz 2. hal. 191).

1 komentar:

my Cbox